▴Zona Integritas Kejaksaan Negeri Siak▴ Kejari Siak menerima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari terdakwa Suharnof

Tim Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Siak menerima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari terdakwa SUHARNOF sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang menimbul kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp5.431.614.696,87 ( Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) dimana perkaranya pada saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Selanjutnya uang titipan tersebut disetorkan ke debet Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan..
Bahwa sebelumnya pada tahap penyidikan dan penuntutan telah menerima Uang Titipan dari Terdakwa Suharnof sebesar Rp. 138.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) sehingga total dari Penitipan uang dari terdakwa Suharnof sebesar 238.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)
Bahwa dari terdakwa Suparmin Kejaksaan Negeri Siak menerima Uang Titipan sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan melakukan Penyitaan Aset berupa bangunan gudang dan alat tranportasi yang berkaitan dengan tindak pidana, serta melakukan pemblokiran aset para terdakwa dalam rangka untuk pemulihan Keuangan Negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.


