menyetorkan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana

By humas 01 Des 2023, 15:07:20 WIB Hukum
menyetorkan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana

[Kamis, 23 November 2023]

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Siak telah menyetorkan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana EDI SUKARIA, S.E. sebesar Rp. 107.129.679,00 (Seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang sebelumnya dibayarkan oleh Terpidana EDI SUKARIA, S.E. melalui Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Siak
Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan ke Kas Rekening PT. Siak Prima Nusalima Bank BRI Cabang Siak.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment