▴Zona Integritas Kejaksaan Negeri Siak▴ Pelayanan Pengantaran Barang Bukti

Halo Sobat Adhyaksa,
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Pengantaran Barang Bukti bisa dengan melengkapi ketentuan sebagai berikut :
1. Identitas Diri
2. Melampirkan Bukti Kepemilikan *
3. Melampirkan Surat Kuasa **
*barang bukti berupa kendaraan bermotor
**Jika bukan yang bersangkutan menerima barang bukti
#kejaksaanri
#kejaksaantinggiriau
#kejaksaannegerisiak
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments


