Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Berupa Narkotika yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Te

By humas 06 Feb 2025, 10:04:54 WIB Hukum
Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Berupa Narkotika yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Te

[Selasa, 05 Februari 2025]
.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Siak, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Siak melaksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Berupa Narkotika yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
.
#kejaksaanri
#kejaksaantinggiriau
#kejaksaannegerisiak




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment