Penahanan

By zulfhadli 07 Agu 2023, 13:17:12 WIB Hukum
Penahanan

[Selasa Tanggal 30 Mei 2023]

Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yaitu inisial HD selaku Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Siak, Inisial I selaku Staf LINMAS dan Inisial N selaku Tenaga Honorer, para Tersangka ditahan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Dalam Rangka mengikuti Turnamen Sepak Bola Antar Instansi Tahun 2023.

Para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment