penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum

By humas 30 Jun 2025, 10:50:34 WIB Hukum
penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum

[Rabu, 25 Juni 2025]
.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Siak, telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak .
.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Siak.
.
Adapun anak inisial S diduga melakukan Tindak Pidana Barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Kampung Tumang Kel/Desa Tumang Kec. Siak Kab. Siak tepatnya di Kantor PT. SSL (Seraya Sumber Lestari). Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 1 Ke-3 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
.
#kejaksaanri
#kejaksaantinggiriau
#kejaksaannegerisiak




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment