▴Zona Integritas Kejaksaan Negeri Siak▴ Penyetoran Uang Hasil Lelang
[Senin tanggal 17 April 2023]
Telah di Laksanakan Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah oleh WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Siak.
Bahwa setelah Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. ke Kas Daerah sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) tersebut, maka sisa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terpidana adalah sebesar Rp. 712.022.080,- (tujuh ratus dua belas juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah).
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments


